KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BI
JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota Dewan Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar tersebut.
Aulia yang juga besan Presiden SBY itu menjadi tersangka bersama dua mantan anggota Dewan Gubernur BI lainnya, yakni Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin. KPK juga mengumumkan status tersangka terhadap Maman H. Soemantri, anggota Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Ketua KPK Antasari Azhar memublikasikan langsung penetapan status baru Aulia cs tersebut. ''Yang bersangkutan (Aulia cs) mulai diperiksa 3 November mendatang,'' kata Antasari di gedung KPK kemarin (29/10). Tim penyidik rencananya hari ini juga memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan Aulia cs sebagai tersangka.
Menurut Antasari, status tersangka Aulia cs berdasarkan hasil penyidikan, fakta sidang, dan isi putusan terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. ''Sikap ini diambil dengan profesional, bukan keinginan dari pihak mana pun,'' tambah mantan jaksa berkumis tebal itu. Dalam sidang kemarin, Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun dalam kasus yang sama.
Antasari juga mengungkapkan akan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang dianggap bersalah. ''Siapa pun yang bersalah akan kami mintai pertanggungjawaban,'' jawabnya saat ditanya wartawan soal kemungkinan KPK ikut mengusut keterlibatan mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution dalam kasus BI.
Dalam berbagai sidang, Aulia cs disebut ikut berperan dalam proses persetujuan pencairan dana BI melalui kas YPPI. Dalam surat tuntutan terdakwa Burhanuddin, perbuatan mereka bahkan dianggap melawan hukum dengan memperkaya orang lain, yakni mantan pejabat BI dan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Kesalahan itu berawal ketika mereka mengikuti Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 yang memutuskan pencairan dana Rp 100 miliar.
SBY menanggapi serius penetapan ayah presenter Annisa Larasati Pohan sebagai tersangka. Setelah memimpin pertemuan dengan para ekonom di gedung utama Setneg, SBY sudah ditunggu puluhan wartawan yang ingin meminta komentar langsung. Presiden pun luluh dan menghampiri wartawan yang sudah menunggunya berjam-jam.
SBY menyampaikan pernyataan dalam dua versi, yakni selaku pribadi alias besan Aulia dan kepala pemerintahan. ''Saya secara pribadi, terus terang dan jujur, bersedih. Saya harus menenangkan keluarga besar besan saya, Bapak Aulia Pohan, anak menantu saya, dan anak saya, untuk menghadapi semuanya ini agar tetap tawakal dan tabah, sambil memohon ke hadirat Allah SWT agar yang datang adalah keadilan yang sejati,'' kata SBY.
Berikutnya SBY memberikan penjelasan selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut SBY, berkali-kali dirinya selaku presiden telah menegaskan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan. ''Kalau Pak Aulia Pohan bersama-sama yang lain dianggap melakukan kesalahan di dalam konteks ini, tentu proses penegakan hukum ditegakkan. Saya tidak boleh mengintervensi, saya tidak boleh mencampuri," tegas SBY.
Dia mengajak masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Menurut SBY, sebagai pemimpin dirinya harus memelihara keadilan.
Penetapan Aulia cs sebagai tersangka juga menjadi isu politis. Partai Demokrat mendukung langkah KPK tersebut. Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, keputusan itu bukti penegakan hukum berjalan makin baik.
Kelompok oposisi, PDIP, juga memuji langkah berani KPK. Menurut Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo, KPK terbukti mampu menjaga konsistensi dan objektivitas dalam menjalankan fungsinya. ''KPK masih baik,'' kata Tjahjo yang juga ketua Fraksi PDIP di DPR.
Apakah PDIP menilai KPK mengambil keputusan itu setelah mendapat tekanan publik? ''Saya tidak melihat seperti itu. KPK kan juga harus mendengar laporan dari saksi-saksi yang lain dulu,'' ujarnya.
JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota Dewan Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar tersebut.
Aulia yang juga besan Presiden SBY itu menjadi tersangka bersama dua mantan anggota Dewan Gubernur BI lainnya, yakni Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin. KPK juga mengumumkan status tersangka terhadap Maman H. Soemantri, anggota Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Ketua KPK Antasari Azhar memublikasikan langsung penetapan status baru Aulia cs tersebut. ''Yang bersangkutan (Aulia cs) mulai diperiksa 3 November mendatang,'' kata Antasari di gedung KPK kemarin (29/10). Tim penyidik rencananya hari ini juga memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan Aulia cs sebagai tersangka.
Menurut Antasari, status tersangka Aulia cs berdasarkan hasil penyidikan, fakta sidang, dan isi putusan terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. ''Sikap ini diambil dengan profesional, bukan keinginan dari pihak mana pun,'' tambah mantan jaksa berkumis tebal itu. Dalam sidang kemarin, Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun dalam kasus yang sama.
Antasari juga mengungkapkan akan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang dianggap bersalah. ''Siapa pun yang bersalah akan kami mintai pertanggungjawaban,'' jawabnya saat ditanya wartawan soal kemungkinan KPK ikut mengusut keterlibatan mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution dalam kasus BI.
Dalam berbagai sidang, Aulia cs disebut ikut berperan dalam proses persetujuan pencairan dana BI melalui kas YPPI. Dalam surat tuntutan terdakwa Burhanuddin, perbuatan mereka bahkan dianggap melawan hukum dengan memperkaya orang lain, yakni mantan pejabat BI dan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Kesalahan itu berawal ketika mereka mengikuti Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 yang memutuskan pencairan dana Rp 100 miliar.
SBY menanggapi serius penetapan ayah presenter Annisa Larasati Pohan sebagai tersangka. Setelah memimpin pertemuan dengan para ekonom di gedung utama Setneg, SBY sudah ditunggu puluhan wartawan yang ingin meminta komentar langsung. Presiden pun luluh dan menghampiri wartawan yang sudah menunggunya berjam-jam.
SBY menyampaikan pernyataan dalam dua versi, yakni selaku pribadi alias besan Aulia dan kepala pemerintahan. ''Saya secara pribadi, terus terang dan jujur, bersedih. Saya harus menenangkan keluarga besar besan saya, Bapak Aulia Pohan, anak menantu saya, dan anak saya, untuk menghadapi semuanya ini agar tetap tawakal dan tabah, sambil memohon ke hadirat Allah SWT agar yang datang adalah keadilan yang sejati,'' kata SBY.
Berikutnya SBY memberikan penjelasan selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut SBY, berkali-kali dirinya selaku presiden telah menegaskan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan. ''Kalau Pak Aulia Pohan bersama-sama yang lain dianggap melakukan kesalahan di dalam konteks ini, tentu proses penegakan hukum ditegakkan. Saya tidak boleh mengintervensi, saya tidak boleh mencampuri," tegas SBY.
Dia mengajak masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Menurut SBY, sebagai pemimpin dirinya harus memelihara keadilan.
Penetapan Aulia cs sebagai tersangka juga menjadi isu politis. Partai Demokrat mendukung langkah KPK tersebut. Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, keputusan itu bukti penegakan hukum berjalan makin baik.
Kelompok oposisi, PDIP, juga memuji langkah berani KPK. Menurut Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo, KPK terbukti mampu menjaga konsistensi dan objektivitas dalam menjalankan fungsinya. ''KPK masih baik,'' kata Tjahjo yang juga ketua Fraksi PDIP di DPR.
Apakah PDIP menilai KPK mengambil keputusan itu setelah mendapat tekanan publik? ''Saya tidak melihat seperti itu. KPK kan juga harus mendengar laporan dari saksi-saksi yang lain dulu,'' ujarnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar